Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Suara.com –

Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada sepasang kekasih setelah mereka mengunggah video yang menunjukkan mereka mendapatkan pengawalan polisi saat terjebak kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan yang dianggap tidak pantas ini mengundang banyak kritik, dan sebagai akibatnya, anggota kepolisian yang mengawal mereka kini telah dibebastugaskan dari tugas.

Insiden ini memicu beragam komentar negatif dari masyarakat, banyak yang berpandangan bahwa pengawalan Patwal seharusnya hanya diberikan kepada individu atau kelompok yang berhak. Pertanyaannya adalah, siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan pengawalan Patwal?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1, terdapat tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak menerima layanan pengawalan Patwal. Berikut adalah rincian dari ketujuh kategori tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang mengangkut pasien
  3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara dari pemerintah asing
  5. Iring-iringan jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan penyandang disabilitas
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

“Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus didahulukan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, sesuai dengan ayat 2 Pasal 65 PP tersebut, harus disertai dengan pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan tanda-tanda khusus,” jelas situs resmi Polri.

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Petugas berwenang juga diwajibkan untuk melakukan pengamanan, seperti yang diatur dalam ayat 3, jika mereka mengetahui ada pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.

“Dalam ayat 4, dinyatakan bahwa perintah atau larangan yang disampaikan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang termasuk dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e,” tambah pihak kepolisian dalam laman resmi mereka.

Dibebastugaskan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengambil tindakan tegas terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan kepada sepasang kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sedang memproses dan memeriksa anggota tersebut di Propam, dan kami telah membebastugaskannya dari tugas sebagai pengawal motor,” ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Ia menekankan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan dalam situasi yang mendesak. “Pengawalan merupakan layanan untuk masyarakat yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi,” tegasnya.

Rizky juga memanggil sepasang kekasih yang menerima layanan pengawalan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini menarik perhatian netizen setelah pasangan tersebut mengunggah video saat mereka mendapatkan pengawalan dari petugas menggunakan motor Patwal, yang menimbulkan banyak perbincangan di media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi anomsuryaputra.id.