Kupang, CNN Indonesia —
Tragedi menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika mereka mengalami kecelakaan fatal saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri TTS.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres TTS, Iptu Rally Lerik, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Senin (16/12) sore, sekitar pukul 15.25 Wita. Korban dalam kecelakaan ini adalah Jhon Hermen Fangidae (44) dan Serly Maria Oktavia Selan (40), yang berasal dari Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS.
“Lokasi kecelakaan berada di jalan raya Fatumetan, RT O16 / RW 007, Desa Bointuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS,” jelas Rally saat dihubungi CNNIndonesia.com pada hari yang sama.
Rally menjelaskan bahwa kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri TTS, yang berplat nomor DH 3 WD dan dikemudikan oleh Muhamad Najib Syahroni, menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh Jhon Hermen dan Serly Maria.
Menurut informasi dari Rally, mobil dan sepeda motor tersebut datang dari arah yang berlawanan. “Mobil Inova DH 3 WD melaju dari Batu Putih menuju Kota Soe, sementara pasangan suami istri itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi dari arah sebaliknya,” paparnya.
Di lokasi kecelakaan, kondisi jalan yang tidak mendukung menyebabkan mobil keluar jalur dan menabrak sepeda motor. Rally menambahkan bahwa kedua korban terjatuh dan meninggal di tempat kejadian.
Jenazah keduanya langsung dibawa ke RSUD Soe untuk keperluan otopsi. Sementara itu, pengemudi mobil dinas tersebut telah diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres TTS.
Setelah kejadian, tim olah tempat kejadian perkara dari Unit Laka Lantas Polres TTS segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Barang bukti berupa sepeda motor dan mobil Innova sudah kami amankan,” imbuhnya.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa saat kecelakaan terjadi, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Sumantri, juga berada di dalam mobil tersebut, duduk di samping pengemudi.
(ely/tsa)
[Gambas:Video CNN]