Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Jakarta

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, mengajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mempercepat proses layanan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, Ditjen AHU menyediakan 153 jenis layanan, dan dari jumlah tersebut, 72 layanan sudah dapat diakses secara elektronik oleh masyarakat.

“Saya berharap semua layanan, yang berjumlah sekitar 153, dapat segera diimplementasikan,” ungkap Supratman dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, yang dilaporkan dalam pernyataan resmi pada Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa layanan berbasis elektronik di Ditjen AHU saat ini berjalan dengan sangat baik. Untuk layanan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, pihaknya akan segera mengembangkan dengan fokus pada alokasi anggaran untuk teknologi informasi di Ditjen AHU.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Layanan yang sudah baik perlu ditingkatkan, sedangkan layanan yang belum optimal harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Menurut Supratman, digitalisasi layanan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan regulasi nasional dan kualitas pelayanan publik.

“Presiden telah menginstruksikan Kemenkum untuk meninjau kembali semua regulasi, termasuk yang berkaitan dengan tugas Ditjen AHU,” tambahnya.

Dalam hal perizinan badan usaha, Supratman mengklaim bahwa Ditjen AHU akan melakukan inovasi dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masyarakat.

“Ketika seseorang mendaftarkan izin melalui OSS di Kementerian Investasi, sistem akan langsung terhubung. Kementerian Investasi dapat secara otomatis memverifikasi status perusahaan dan badan hukum terkait,” jelasnya.

Supratman menambahkan bahwa kewenangan Ditjen AHU juga perlu diperluas untuk mencakup verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), guna mencegah penyalahgunaan oleh individu yang terlibat masalah hukum. Saat ini, mereka melakukan pemeriksaan silang dengan Badan Intelijen Negara (BIN), namun perlu ada peraturan tambahan untuk meningkatkan detail pemeriksaan terhadap pemohon melalui kedutaan.

“Ini penting untuk menghindari penerimaan warga negara yang mungkin berpotensi menjadi masalah di negara asal mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian penting di tingkat internasional dan regional.

“Ditjen AHU berhasil menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN dan memimpin negosiasi krusial dengan Polandia terkait perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Widodo.

Lebih lanjut, Widodo juga menyatakan bahwa Ditjen AHU berperan dalam proses naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan dapat memperkuat Timnas Indonesia.

Di tingkat regional, Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung oleh PBB dan mitra internasional, serta berhasil menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey.

“Dalam hal inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, yang mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” tambahnya.

(eva/fas)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi anomsuryaputra.id.