JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), telah menyatakan rencana mereka untuk mengajukan gugatan atas hasil suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sampai saat ini, mereka belum memberikan detail lengkap mengenai isi gugatan yang akan diajukan.
Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Rido, menegaskan bahwa mereka memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tuduhan kecurangan dalam pemilu.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang batas waktu Rabu. Di MK, publik bisa menilai apakah gugatan kami berkaitan dengan kecurangan atau permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Ramdan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Tim Rido Mempertanyakan Desain Stiker Pilkada yang Berbeda dengan Pilpres
Dalam kesempatan tersebut, Ramdan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai tidak menanggapi laporan dari tim mereka.
Beberapa isu yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu mencakup pengakuan dari sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
“KPU berpendapat bahwa warga yang tidak mendapatkan C6 seharusnya datang langsung ke tempat pemungutan suara. Ini sangat lucu, bagaimana mungkin warga ingin datang jika mereka tidak diundang?” ungkap Ramdan.
Ia menekankan pentingnya formulir C6 bagi warga untuk menggunakan hak suara mereka.
Menurutnya, menggunakan KTP tanpa formulir C6 tidak sesuai dengan ketentuan pemilu yang berlaku.
Baca juga: Tim Hukum Rido Berencana Mengajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan
Ramdan yakin bahwa banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6 berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, sekaligus meningkatkan jumlah golongan putih (golput).
“Meskipun pasangan pemenang meraih 2 juta suara, golput tetaplah yang sebenarnya ‘menang’,” tambahnya.
Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka.
Seperti yang diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024, dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suara mereka.
Berikut adalah hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah ditetapkan oleh KPUD Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda dan akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.